Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Iwan Niode, usai sidang mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, mengatakan dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana baik yang ada dalam dakwaan primer dan subsider.
Terutama dalam perkara ini sejak awal kami katakan, tidak ada kerugian negara. Dan itulah yang kemudian dibacakan hakim bahwa tidak terbukti
"Putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan," ungkap Iwan Niode.***