SUARA JAYAPURA - Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya di kabulkan pada Senin 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Lebih jelasnya MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Sosok Orang Tua Almas Ternyata Pimpinan Ormas, Buka Jalan Gibran Maju Cawapres
Gugatan itu dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023.
Dikabulkannya gugutan tersebut secara otomatis membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju cawapres.
Profil Almas
Pria bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).
Almas telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Baca Juga: Respon Gibran Usai Putusan MK, Ini Sosok Almas yang Buka Jalan Maju Cawapres