JPU Tuntut Johannes Rettob 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sudah Balas Dendam

- 23 Agustus 2023, 19:54 WIB
Pengacara asal Papua, Iwan Niode
Pengacara asal Papua, Iwan Niode /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana masing-masing 18 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 22 Agustus 2023. 

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Kota Jayapura Siapkan Dua Kampung Masuk Ajang ADWI 2023

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Iwan Niode mengaku heran dan tidak habis pikir dengan tuntuntan JPU. Ia menilai tuntutan itu tidak rasional dan terkesan ada unsur balas dendam. 

“Ini sudah bersifat balas dendam. Karena selama kita menangani kasus-kasus korupsi, ini yang paling tinggi sudah tuntutannya,” katanya kepada awak media usai sidang pembacaan tuntutan. 

Meksi begitu, Iwan mengaku tetap menghormati apa yang sudah disampaikan JPU, karena sudah menjadi haknya untuk mengajukan tuntutan berapapun lamanya. 

Selanjutnya, tim penasehat hukum akan menanggapi tuntutan jaksa berdasarkan fakta persidangan. 

Baca Juga: ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mimika

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x