Penyidik Tetapkan Tersangka Pertama Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jayapura

- 21 Juli 2023, 18:46 WIB
Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis (paling kiri) dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023
Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis (paling kiri) dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023 /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

Untuk langkah selanjutnya, penyidik Gakkum KLH Maluku Papua telah melayangkan surat panggilan tersangka pada 20 juli 2023.

Sayangnya pemeriksaan itu terpaksa dibatalkan lantaran tersangka tidak hadir karena kondisi sakit. 

“Kami masih menunggu surat keterangan sakit yang dari pihak tersangka. Kemudian kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya,” katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah