Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik

- 1 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi. ASN
Ilustrasi. ASN /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

SUARA JAYAPURA - Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Penerbitan SKPP itu ditujukan kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ribuan guru serta tenaga kependidikan. 

Pemprov Papua menerbitkan SKPP terhadap 120 aparatur sipil negara (ASN) setelah mendapatkan penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pindah ke DOB. 

Baca Juga: Mahfud MD Akui Pemekaran Papua Politis: Kita Pisahkan, Biar Orang Ini Enggak

Dari jumlah tersebut, terdiri 108 ASN pindah ke Provinsi Papua Selatan dan 12 ASN di Papua Tengah.

Sementara untuk pemindahan atau pengalihan ASN ke Provinsi Papua Pegunungan, masih menunggu penetapan dari BKN.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam Rapat Koordinasi Penyelenggan Pemerintahan Empat Daerah Otonom di wilayah Papua, di Hotel Borobudur, Jakata pada Selasa, 30 Mei 2023. 

Baca Juga: Pulang dari Raja Ampat, Ini Oleh-oleh Khas Papua yang Wajib Dibawa Pulang

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x