Anggota TNI Pelaku Mutilasi Warga di Papua Sudah Divonis Hakim, Ini Hasilnya

- 25 Januari 2023, 07:25 WIB
Suasana sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait pembunuhan berencana terhadap warga Nduga pada Selasa 24 Januari 2023.
Suasana sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait pembunuhan berencana terhadap warga Nduga pada Selasa 24 Januari 2023. /Muhammad Rafiq/Dok. Pendam XVII Cendrawasih

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, HFD ditetapkan sebagai tersangka bersama lima anggota TNI lainnya, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah