SUARA JAYAPURA - Anggota TNI pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua sudah divonis hakim.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Perkembangan proses hukum sidang perkara kasus tersebut disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman pada Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Sebelum Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong, Polisi: Ada yang Teriak
Disampaikan bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa 24 Januari 2023 dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Hasil sidang menyatakan terdakwa a.n. HFD bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Jalur Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi ke Papua, Salah Satunya Dekat Kota Jayapura