Jika menemui atau mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, kata Lusi, harus segera bertindak.
Lusi membagikan tips apa yang harus dilakukan ketika mengalami tindakan tersebut.
"Tindakan yang dilakukan, diantaranya menegur pelaku, mengumpulkan bukti, beritahu orang yang kamu percaya, laporkan pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Penampakan Hyundai Palisade Facelift 2022, Fortuner dan Pajero Sport 2023 Minggir Dulu!
Dijelaskan, ada beberapa jenis pelecehan seksual online, pertama prilaku yang dilakukan kepada korban dengan mengomentari tubuh saat korban memposting di media sosial.
Kedua, sex texting adalah aktivias berkirim pesan teks, foto seksi, atau video seksual melalui chatroom media sosial dan aplikasi cari jodoh, di telepon pintar maupun komputer.
Ketiga, punyuapan seksual yakni permintaan aksitivitas seksual atau prilaku terkait seks lainya dengan janji imbalan.
Baca Juga: Kapolri Mulai Geram dengan Ulah Personel Polri: Tidak Ada Toleransi, Saya Copot
Keempat, cyber bullying yakni perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
Kemudian scammer atau scam adalah sebuah upaya penipuan untuk mendapatkan uang atau sesuai yang berharga dari korbanya.