"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Senin, 18 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik KPK dibantu orang-orang terdekatnya.
Kini, Ricky Ham Pagawak resmi ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan korupsi atau maling uang rakyat.
Baca Juga: 6 Lirik Lagu Menceritakan Seseorang Ditinggal Mati Orang Tercinta
KPK menerbitkan status DPO terhadap Ricky Ham Pagawak pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan surat nomor R/3992/dik.01.02/01-23/07/2022 perihal daftar pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak.
Bupati dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.***