Pada rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai.
"Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujar Doli.
Baca Juga: 5 Fakta Angga Wijaya, Pernah Diancam Mantan Suami Dewi Perssik
Berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua pad 22 Juni 2022, Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.
"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD , kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.
Dalam rapat sebelumnya itu, Doli juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Diminta Percepat Pembentukan Provinsi Baru di Papua
Tepatnya ketika revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.
"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," tutur dia.***