Terkait Kasus Maling Uang Rakyat di DPRD Paniai, Polisi Baru Tetapkan 14 Tersangka

- 17 Juni 2022, 20:53 WIB
Jumpa pers Polda Papua terkait kasus maling uang rakyat di Kabupaten Paniai, di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.
Jumpa pers Polda Papua terkait kasus maling uang rakyat di Kabupaten Paniai, di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022. /Suryadi/

SUARA JAYAPURA - Polda Papua baru menetapkan 14 tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Kasus tersebut melibatkan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

Dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.

Baca Juga: KSP Luncurkan Program Sekolah Staf Presiden, Berminat? Berikut Cara Daftarnya

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan kasus tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 lalu.

Hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.

Adapun kronologis kasus  tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Temukan Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin: Tingkat Paling Bawah Wajib Memberikan

"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya.

Untuk saat ini pihak Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan.

Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat. 

Baca Juga: Suamiku Bernama Ahnaf Arrafif, Ternyata Seorang Wanita, Begini Kisahnya

Sehingga, kata Fernando baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan," katanya.

"Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” tambah Fernando.

Baca Juga: Atalia Bahagia Zara Sudah Kembali Ceria, Sampai Minta Ridwan Kamil Antar Jalan-jalan

Selanjutnya, masing-masing tersangka terjerat UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

 

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah