Pelaku Kekerasan Rivaldo dan Robecca Dilimpah ke Kejaksaan

- 17 Juni 2022, 18:56 WIB
Salah satu pelaku dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat, 17 Juni 2022.
Salah satu pelaku dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat, 17 Juni 2022. /Muhammad Rafiq/

 

SUARA JAYAPURA - Pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap Rivaldo (17) dan Robecca (20) dilimpahkan ke kejaksaan. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan dua tersangka berinisial DNM (50) dan OHR (20).

Keduanya dilimpahkan atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Zara Bisa Kembali Tersenyum, Atalia Turut Bahagia: Cieeee, yang Mau Jadi Mahasiswa

Penyerahan keduanya ke pihak Kejaksaan karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atai P.21 oleh JPU.

Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan keduanya merupakan pelaku tindak pidana yang dilakukan proses penyidikannya oleh Polsek Abepura.

Untuk tersangka DNM diproses atas perkara kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak atau korban bernama Rivaldo (17).

Baca Juga: Suamiku Bernama Ahnaf Arrafif, Ternyata Seorang Wanita, Begini Kisahnya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x