DPR RI Rapat Tertutup Bahas RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

23 Juni 2022, 13:05 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Naim /

SUARA JAYAPURA - DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provnsi baru di Papua.

Kali ini, melalui Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah.

Rapat tersebut dilakukan secara tertutup untuk membahas tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Daftar Nama Penumpang Susi Air Rute Timika-Duma yang Selamat Usai Dikabarkan Jatuh

Adapun elemen pemerintahan yang mengikuti pembahan RUU tersebut terdiri atas Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.

Tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, diantaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Baca Juga: Cara Bayar Denda e-Tilang dari Mobile Banking dan ATM BRI, Lengkap dengan Nilainya

Doli mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.

Pada rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai.

"Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujar Doli.

Baca Juga: 5 Fakta Angga Wijaya, Pernah Diancam Mantan Suami Dewi Perssik

Berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua pad 22 Juni 2022, Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.

"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD , kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.

Dalam rapat sebelumnya itu, Doli juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Diminta Percepat Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Tepatnya ketika revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," tutur dia.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler