SUARA JAYAPURA - Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau e-tilang, pembayaran bisa dilakukan melalui Mobile Banking atau ATM BRI.
Cara membayarnya cukup mudah, ikut langkah-langkahnya sesuai panduan.
Saat ini, Polri telah memberlakukan kebijakan untuk sanksi tilang tidak lagi dilakukan secara manual.
Baca Juga: Ulah Obligur dan Debitur BLBI Bikin Mahfud MD Bersikap Tegas: Lewat Forum Hukum Saja
Pembayaran denda tilang saat ini bisa dilakukan melalui online.
Diketahui, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.
Ada dua cara penindakan dilakukan, yakni dengan melakukan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Baca Juga: Link Pengumuman SBMPTN 2022 di 28 Perguruan Tinggi, Lengkap Cara Cek Hasil Seleksi
Kemudian cara kedua adalah dengan penindakan teguran.