"Korban (pemilik warung) mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," sambungnya.
Melihat kobaran api yang membesar, lanjut Billy, pelaku kemudian melarikan diri. Namun, kurang dari 24 jam IM penyidik Polsek Kembangan berhasil menangkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.***