Gegara Tak Dibolehkan Ngutang, Pemuda di Jakarta Barat Terancam 12 Tahun Penjara

- 6 April 2024, 20:12 WIB
Tak Diberi Hutang Rokok, Pemuda Ini Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat
Tak Diberi Hutang Rokok, Pemuda Ini Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat /

SUARA JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial IM di Jakarta Barat nekat membakar sebuah warung rokok berada di Jalan Joglo Baru RT 012/RW 006, Kembangan. 

Pemuda tersebut akhirya bisa diamankan pihak kepolisian usai ketahuan melakukan tindakan nekat itu.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Cek Syarat Daftar Bintara Polri 2024: PTU, Nakes, Khusus Hukum, Kehumasan dan Pariwisata

Ia menjelaskan aksi pelaku dipicu ketersinggungan akibat tidak diberi utang rokok oleh pemilik warung.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ungkap Billy Gustiano pada Jumat, 5 April 2024.

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

Billy mengatakan aksi ini sudah direncanakan pelaku, dimana jika tidak diperbolehkan hutang, sudah disiapkan tisu untuk dibakar di warung tersebut. 

Baca Juga: Link dan Syarat Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II 2024, Hanya Dibuka Sampai April

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x