Beredar Vidio Penyiksaan oleh TNI kepada Warga di Papua, Panglima Diminta Bersikap Tegas

- 22 Maret 2024, 12:39 WIB
Beredar Vidio Penyiksaan oleh TNI kepada Warga di Papua, Panglima Diminta Bersikap Tegas
Beredar Vidio Penyiksaan oleh TNI kepada Warga di Papua, Panglima Diminta Bersikap Tegas /Richard Mayor/Suara Jayapura.Com

SUARA JAYAPURA - Beredar vidio berdurasi 45 detik, yang mempertontonkan oknum prajurit TNI tengah melakukan penyiksaan terhadap seorang warga di Papua. Nampaknya tak membuat para perkerja HAM di Papua gembira, sehingga meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bersikap tegas atas kejadian tersebut.

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer, saat dihubungi suara jayapura.com, Jumat (22/3) mengatakan, komandan dan pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib diproses hukum dan dipecat dari kesatuan.

"Mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yang beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya diproses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut," kata Gustaf R Kawer.

Sebut Gustaf, pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, atau lainnya).

"Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut," tegas Pengacara HAM Papua itu.

Tindakan aparat TNI tersebut, menurutnya, merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing).

"Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM Republik Indonesia dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan, hingga mendapat vonis yang maximal termasuk dipecat dari kesatuan," ungkapnya.***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x