Adapun nominal THR yang akan diterima ojol dan kurir, yakni 1 bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.
Jika lama waktu bekerja di bawah 12 bulan, misalnya baru bekerja 1 bulan saja, bisa diberikan THR secara proporsional.
Pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri dan secara full tidak boleh dicicil.***