SUARA JAYAPURA - Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang mengalami beberapa kali pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah diputuskan Pemerintah dan disahkan melalui DPR RI. Alhasil, daerah seluas 73,36 km² resmi terbentuk.
Sebelum dimekarkan, daerah ini awalnya masih bagian dari wilayah administrasi sebuah pemerintah kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga: Maaf Warga Jawa Timur, Jokowi Buka Suara Soal 6 Daerah Pisah dan Bentuk Provinsi Baru
Karena berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya mengizinkan memisahkan diri dan membentuk daerah baru sekaligus menaikkan statusnya.
Kini, daerah di Sumatera Barat ini naik status menjadi kota otonom baru. Itu artinya, sudah diberikan kewajiban mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
Dilansir suarajayapura.com dari jdih.dpr.go.id, kota otonom baru ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2002 dan disahkan Presiden.
Saat ini, Presiden Indonesia masih dipimpin Megawati Soekarnoputri pada 10 April 2002 yang lalu.
Baca Juga: Telah Ada 13 Tahun Lalu, Proyek Rp2,8 Triliun di Sumatera Barat Akhirnya Mulai Digarap