HMI Sulawesi Tengah: Hanya Menunggu Waktu, Islam Tinggal Nama dan Masjid Sekadar Bangunan

- 10 Maret 2024, 21:52 WIB
Ketua Badko HMI Sulawesi Tengah, Alief Veraldhi
Ketua Badko HMI Sulawesi Tengah, Alief Veraldhi /Muhammad Rafiq/dok.hmisulteng

"Sebagaimana Rasullulah pernah menyaksikan kelompok seniman daei Habasyah untuk menampilkan kreasi nasyidnya dimasjid. Tidak heran kalau masjid Nabi digambarkan sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan umat islam," katanya. 

Daripada mengurusi pengeras suara, kata Alief, mestinya Menag Yaqut melakukan pembinaan umat melalui rumah ibadah, tidak mesti hanya melalui masjid.

Rumah ibadah lain seperti Gereja, Vihara, Kuil, Candi yang juga merupakan wadah efektif dalam pembinaan umat masing-masing.

"Sehingganya rumah ibadah diharapkan dapat membentuk umat yang damai dan toleran terhadap pemeluk agama lain," ujarnya.

Baca Juga: Dibalik Rasanya, Ternyata Ini 5 Manfaatkan Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Serius Nggak Pengen Coba!

Sebelumnya, Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran jelang Ramadan 1445 Hijriah/2024 memuat larangan penggunaan pengeras suara di luar Masjid, selama pelaksanaan bulan Ramadan tahun ini.

Aturan penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat itu mengatur soal volume pengeras suara yang menyesuaikan dan tidak boleh lebih dari 100 dB (seratus desibel).

Mengenai syiar Ramadan, surat edaran ini mengatur hanya boleh penggunaan pengeras suara dalam saja.

Saat takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah