SUARA JAYAPURA - Keputusan mengesahkan provinsi baru di Indonesia diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.
Pemekaran ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta pembangunan di segala sisi.
Usulan pemekaran wilayah di Kalimantan Timur ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat! Jawa Barat Dipecah Jadi Beberapa Daerah Baru
Setelah melalui proses panjang, akhirnya sidang paripurna DPR RI mengesahkan provinsi baru tersebut.
Kemudian dikuatkan melalui peraturan perundang-undangan pada 16 November 2012. Provinsi baru tersebut bernama Kalimantan Utara.
Dilansir suarajayapura.com dari laman kaltara.bpk.go.id, Kalimantan Utara menjadi provinsi yang ke-34 di Indonesia.
Provinsi Kalimantan Utara mencakup 5 wilayah administrasi yang terdiri 1 kota dan 4 kabupaten.
Baca Juga: Direstui Jokowi! 8 Kabupaten Keluar dari Papua dan Bentuk Provinsi Baru, Sudah Disahkan DPR RI
Diantaranya Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.