SUARA JAYAPURA - Presiden Jokowi merestui 8 kabupaten di Papua memisahkan diri dan bentuk provinsi baru.
Proses pembentukan provinsi baru telah melalui mekanisme yang ada baik pemerintah hingga DPR.
Serangkaian proses pembentukan provinsi baru diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.
Baca Juga: Pisah dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Ini Calon Kuat Ibukota Provinsi Baru
Dalam sidang paripurna, provinsi baru di Papua ini resmi terbentuk menaungi 8 kabupaten.
Nama daerah yang dimaksud adalah Provinsi Papua Pegunungan.
Papua Pegunungan baru beberapa tahun resmi menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI yang diadakan pada 30 Juni 2022.
Baca Juga: Di Meja Presiden, Rencana Pembantukan Kortas Tipikor Segera Terealisasi
Kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, menaungi Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Lanny Jaya.