SUARA JAYAPURA - Pemerintah menyampaikan update terbaru cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024.
Hari cuti bersama ASN 2024 sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut sudah ditandantangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Cuti Bersama ASN 2024, Bulan Depan Ada di Minggu Kedua
Adapun daftar tanggal merah cuti bersama tertuang dalam diktum pertama, kemudian dikuatkan melalui diktum kedua, ketiga, dan keempat.
Dalam salinan keppres, tanggal cuti bersama tertuang dalam diktum pertama. Kemudian, diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: UPDATE KUR MANDIRI 2024: Jadwal, Persyaratan Pengajuan, Cicilan Pinjaman Rp10 Juta - Rp500 Juta