SUARA JAYAPURA - Akhir-akhir ini ramai pembahasan di media sosial terkait apakah PNS bisa berpoligami sampai empat istri.
Boleh atau tidaknya seorang PNS menikah lagi untuk dijadikan istri kedua, ketiga, dan keempat dijawab BKN.
Melalui Siaran Pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tentang Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat.
BKN menjelaskan bahwa memang dibolehkan PNS berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Baca Juga: PNS Boleh Punya Istri Dua Sampai Empat, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ketentuan PNS Boleh Menikah Lagi
Dijelaskan BKN dalam siaran persnya, PNS boleh memiliki istri lebih dari satu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak 40 tahun yang lalu.
Kebijakan PNS berpoligami saat itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
Namun sudah lama diatur di dalam aturan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Tidak Lagi Berlaku Dua Periode