SUARA JAYAPURA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibolehkan atau tidak memiliki istri dua sampai empat dijawab Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jawaban itu juga sekaligus menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu.
BKN menanggapinya melalui Siaran Pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tentang Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat.
Baca Juga: PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat, Begini Bunyi Aturannya
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS beristri lebih dari sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
PNS Bisa Beristri Lebih dari Satu
Bagi PNS yang ingin memiliki istri dua sampai empat ada syarat dan ketentuan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS untuk beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya