Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Tidak Lagi Berlaku Dua Periode

- 24 Oktober 2023, 13:12 WIB
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama
Ilustrasi PNS di lingkungan Kementerian Agama /bengkulu.kemenag.go.id

SUARA JAYAPURA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan baru soal kenaikan pangkat PNS yang berlaku pada tahun 2024.

Aturan baru dibuat dalam rangka nenindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

Regulasi baru itu telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat, Begini Bunyi Aturannya

Dalam ketentuannya, BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode.

Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Kini diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca Juga: SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x