Gaji Pensiunan PNS Pakai Skema Pay As You Go, Segini Nominalnya Jika Berlaku

- 23 Oktober 2023, 16:15 WIB
Pengumuman Resmi! Peningkatan Gaji Pensiunan PNS di Kota Sawahlunto Beserta Tabel Gaji Tahun 2024/Foto Ilustrasi: Instagram.com
Pengumuman Resmi! Peningkatan Gaji Pensiunan PNS di Kota Sawahlunto Beserta Tabel Gaji Tahun 2024/Foto Ilustrasi: Instagram.com /

SUARA JAYAPURA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini bernama Pay As You Go.

Skema baru pensiunan PNS ini dikelola Taspen dan bakal dibayarkan kepada yang berhak menerimanya. 

Kabar menariknya, uang pensiunan PNS bakal dinaikkan 12 persen pada tahun 2024 nanti. Hal itu sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Gaji PNS Naik November, Segini Besaran yang Diterima Setiap Bulan per Golongan

Adapun skema pensiunan PNS ini bakal dirombak ulang mulai tahun depan untuk mereformasi sistem pensiun dengan rasio nilai manfaatnya yang rendah. 

Mengenai berapa dana yang bisa ditanggung negara untuk para pensuinan PNS, TNI dan Polri, Kementerian Keuangan mencatat mencapai Rp2.800 triliun.

Dengan menggunakan skema pay as you go, maka gaji pensiunan PNS yang diambil berasal dari pemberi kerja.

Skema ini menyisihkan uang saat jatuh tempo, sehingga pemerintah menjanjikan pensiun pada formula yang telah ditentukan.

Baca Juga: Aturan Pemerintah, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan Taspen Setiap Bulan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah