Segini Gaji Pegawai KPK, Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- 22 September 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan /

Seperti tunjangan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Bahkan juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.

Baca Juga: Mengenal Proses Terbentuknya Batu Bara, Ternyata Awalnya Bukan dari Batu

Berikut ini besaran tunjangan khusus pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000

Demikian ulasan nominal gaji pegawai KPK jika nantinya sudah lolos seleksi CASN 2023.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah