Seperti tunjangan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Bahkan juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.
Baca Juga: Mengenal Proses Terbentuknya Batu Bara, Ternyata Awalnya Bukan dari Batu
Berikut ini besaran tunjangan khusus pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
- Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
- Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
- Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
- Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
- Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
- Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000
Demikian ulasan nominal gaji pegawai KPK jika nantinya sudah lolos seleksi CASN 2023.***