SUARA JAYAPURA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 secara online.
KPK membuka 214 formasi yang terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.
Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Daftar CPNS 2023, Cara Cepat Ubah Backround Foto Jadi Merah Tanpa CorelDRAW atau Photoshop
Gaji Pegawai KPK
Bagi yang belum tahu, jadi pegawai di KPK tentu punya gaji yang bersumber dari negara. Berapa nominalnya?
Aturan gaji tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cara Cek Formasi di Situs SSCASN BKN
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Kemenkumham Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi dan Link Pendaftaran
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok, ASN di KPK juga mendapatkan tunjangan sama seperti ASN di instansi lainnya.
Seperti tunjangan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Bahkan juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.
Baca Juga: Mengenal Proses Terbentuknya Batu Bara, Ternyata Awalnya Bukan dari Batu
Berikut ini besaran tunjangan khusus pegawai KPK berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
- Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
- Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
- Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
- Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
- Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
- Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000
Demikian ulasan nominal gaji pegawai KPK jika nantinya sudah lolos seleksi CASN 2023.***