Kapuspen menyebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Usulan nama Penjabat Gubernur disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Mendagri," ungkap Benni Irwan.***