SUARA JAYAPURA - Media sosial belakangan ini ramai membicarakan tentang poligami diam-diam.
Poligami di Indonesia memang dibolehkan secara agama maupun negara.
Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa berpoligami, khususnya diakui negara.
Baca Juga: Plot Twist Bidadari untuk Dewa Bak Film Layangan Putus, Ini Profil Tasya Salsabila
Berdasarkan hukum di Indonesia, poligami dibolehkan sepanjang ketentuan dipenuhi.
Salah satu ketentuannya adalah mendapat persetujuan istri sah.
Lantas, bagaimana jika seseorang sudah melalukan poligami tanpa persetujuan istri pertama?
Baca Juga: 16 Nama Masuk Radar Calon Wali Kota Jayapura 2024 dari PSI, Ada Aloysius Giyai