SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan peraturan baru.
Yakni, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.
Aturan baru itu diterbitkan menanggapi tingginya angka kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca Juga: Terbitkan Peraturan Baru, Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan tindakan pelecehan seksual di tempat kerja sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
"Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Adapun ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan, penanganan.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Hamili Anak Tirinya hingga Melahirkan di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku