Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.
Baca Juga: KEREN, Indonesia Punya 5 Tempat Wisata Layak Jadi MICE Skala Internasional, di Sini Lokasinya
Tarif Biaya Layanan Jelas dan Transparan
Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah.
Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.
Menurut Aqil Irham, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.
"Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan," jelas Aqil.
Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu SS2-V5 A1, Jadi Cenderamata Prabowo untuk Menhan Qatar
Bebas Pilih Lembaga Pemeriksa Halal
Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir.