Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.
Jika masih merasa ragu atau kurang yakin akan inovasi pemerintah, berikut faktanya.
Daftar Sertifikasi Halal di BPJPH Secara Online
Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran.
Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.
Aqil mengatakan pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui BPJPH dan dilakukan secara online.
"Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," tegas Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta pada Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: Satu Hari di Labuan Bajo, Pergi ke Mana Saja? Ini 5 Tempat Paling Direkomendasikan
Dua Skema Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler
Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.