Baca Juga: Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik
Dalam ketentuan PP nomor 15 tahun 2023 pasal 5, disebutkan terdapat dua syarat yang menyebabkan ASN tidak diberikan gaji ke-13.
Adapun aturan tersebut hanya berlaku bagi PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dengan situasi sebagai berikut:
a. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan.
Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu SS2-V5 A1, Jadi Cenderamata Prabowo untuk Menhan Qatar
b. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Bagi ASN yang tidak termasuk daftar tersebut, nantinya akan menerima besaran gaji ke-13 yang sama besar dengan THR.
Terkait penerbitan SP2D, Kemenkeu menyebutkan jadwal paling cepat jatuh pada tanggal 5 Juni 2023.
Karena itu PNS tidak perlu khawatir karena proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai aturan terbaru.***