SUARA JAYAPURA - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 sudah cair Senin, 5 Juni 2023.
Mulai hari ini, gaji ke-13 sudah bisa ditarik di rekening masing-masing PNS.
Meski sudah cair, rupanya tidak semua PNS masuk ke dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2023.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023, Ada Jurusanmu? Siapkan Dokumen untuk Daftar Seleksi
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kelompok mana saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2023.
Tertuang dalam pasal 3, kelompok ASN penerima gaji ke-13 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.
Sayangnya peraturan tersebut juga menjelaskan perihal tidak semua tenaga ASN akan menerima gaji ke-13.