Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 Sudah Cair, CPNS dan PPPK Juga Dapat

- 5 Juni 2023, 08:55 WIB
Ilutrasi-- gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan mulai cair 5 Juni
Ilutrasi-- gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan mulai cair 5 Juni /Screenshot/

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 sudah cair Senin, 5 Juni 2023. 

Mulai hari ini, gaji ke-13 sudah bisa ditarik di rekening masing-masing PNS. 

Meski sudah cair, rupanya tidak semua PNS masuk ke dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2023. 

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023, Ada Jurusanmu? Siapkan Dokumen untuk Daftar Seleksi

 

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kelompok mana saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2023. 

Tertuang dalam pasal 3, kelompok ASN penerima gaji ke-13 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.

Sayangnya peraturan tersebut juga menjelaskan perihal tidak semua tenaga ASN akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik

Dalam ketentuan PP nomor 15 tahun 2023 pasal 5, disebutkan terdapat dua syarat yang menyebabkan ASN tidak diberikan gaji ke-13.

Adapun aturan tersebut hanya berlaku bagi PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dengan situasi sebagai berikut:

a. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan.

Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu SS2-V5 A1, Jadi Cenderamata Prabowo untuk Menhan Qatar

b. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Bagi ASN yang tidak termasuk daftar tersebut, nantinya akan menerima besaran gaji ke-13 yang sama besar dengan THR.

Terkait penerbitan SP2D, Kemenkeu menyebutkan jadwal paling cepat jatuh pada tanggal 5 Juni 2023.

Karena itu PNS tidak perlu khawatir karena proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai aturan terbaru.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x