Seleksi CPNS 2023 Mau Dibuka, Ini Tahapan dari Pendafataran Sampai Pengumuman

- 1 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi, Seleksi CPNS 2023, penetapan formasi bulan April
Ilustrasi, Seleksi CPNS 2023, penetapan formasi bulan April /Foto: Dok/Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka tahun ini.

Rekrutmen CPNS 2023 kabarnya akan dimulai pada pertengahan 2023 mendatang, sekitar Juni atau awal Juli 2023. 

Sebelum pendaftaran, terlebih dahulu diumumkan formasi CPNS 2023. 

Baca Juga: Seleksi CPNS Segera Dibuka, Cek Lagi Apa Saja Persyaratannya

Pada seleksi CPNS 2023, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan para calon pelamar. 

Tahapan-tahapan itu perlu diperhatikan secara seksama agar bisa lolos seleksi CPNS 2023. 

Untuk mengetahui apa saja tahapannya, pantau terus kabar dari Kemenpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Siap-siap! Seleksi CPNS Segera Dibuka, Cek Lagi Persyaratannya

Memang perlu hati-hati dalam mencari informasi mengenai CPNS 2023 yang tersebar di media sosial. Sebab, tidak semua informasi tersebut dapat dipercaya.

Dilansir suarajayapura.com dari laman resmi CPNS Kemenkumham, berikut alur seleksi CPNS 2023.

Pendaftaran Akun

Terlebih dahulu para calon pelamar mengakses portal SSCASN untuk membuat akun sscasn.

Setelah berhasil membuat akun, calon pelamar harus login dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.

Pendaftaran Formasi

Setelah membuat akun, calon pelamar harus memilih jenis seleksi dan formasi yang diinginkan.

Kemudian mengunggah dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. 

Setelah selesai mendaftar, calon pelamar harus mengecek resume dan mengakhiri proses pendaftaran.

Jangan lupa harus mencetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Anda Termasuk?

Seleksi Administrasi

Para calon pelamar nantinya akan mengikuti seleksi adminirasi lalu hasilnya akan dikumpulkan oleh panitia. 

Jika dinyatakan tidak lulus dapat menyampaikan sanggah atas hasil administrasi.

Calon pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer di Posisi Ini yang Diangkat Jadi ASN, Cek Kamu Salah Satunya?

Seleksi Kompetensi Dasar

Ujian seleksi kompetensi dasar jadi salah satu tahapan yang harus dilakukan para setiap calon pelamar. 

Hasilnya akan diumumkan oleh panitia dan jika dinyatakan tidak lulus dapat menyampaikan  sanggah atas hasil seleksi.

Jika lulus, dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Hapus Tenaga Honorer Sudah Bulat, Ini Solusi Menteri PAN RB

Seleksi Kompetensi Bidang

Setelah seleksi kompetensi dasar, peserta wajib melalui tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang. 

Seperti seleksi sebelumnya, panitia akan mengumumkan hasil seleksi. 

Pengumuman Kelulusan

Jika tidak dinyatakan lulus dapat menyampaikan sanggah atas hasil pengelolaan nilai.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Calon pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses seleksi.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah