SUARA JAYAPURA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus pegawai honorer atau non ASN dari jajaran instansi dan lembaga di pusat maupun daerah tampaknya sudah bulat.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan keputsan itu harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Sebagai mana Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Ada Masalah Tenaga Honorer, DPR RI Mungkinkan Bentuk Panja dan Pansus
Regulasi pemerintah ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.
Anas tengah menyiapkan serangkaian solusi penanganan tenaga honorer ini, sebagaimana yang diminta Presiden Jokowi untuk dicarikan jalan tengah.
Dalam penyelesaian pegawai honorer, Anas menjelasnakn, dilakukan dengan empat prinsip.
Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Anda Termasuk?