Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka diangkat jadi ASN melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.
Pengangkatan ini berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: 10 Pemerintah Kota Peraih Penghargaan Terbaik dari Kemendagri
Mereka terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, namun juga untuk tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satpol PP, dan sebagainya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari laman DPR pada Minggu, 30 April 2023.
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambahnya.***