Pernah Sunat Vonis Anas Urbaningrum, Profil Hakim Agung Sunarto yang Dilantik Jokowi Hari Ini

- 3 April 2023, 15:39 WIB
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin 
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin  /Antara Foto/Fanny Octavianus/

Kemudian hakim agung Yulius mendapatkan 12 suara, hakim agung Haswandi 3 suara dan hakim agung Surya Jaya hanya 2 suara

Pernah Sunat Vonis Anas Urbaningrum

Hakim Agung Sunatro pernah menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. 

Sunarto dibantu dua hakim anggota lainnya memutuskan menyunat hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. 

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum di tingkat PK, diantaranya pidana pokok 8 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta dan bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, HMI: Perbaiki Kondisi Perpolitikan Indonesia

Kemudian membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta dan bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.

Kemudian pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Profil Sunarto

Karir Sunarto diawali dari menjadi hakim PN Merauke, Papua pada 1987. Mulai dari situ, ia berkeliling ke PN di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah