Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Bharada E dalam Sidang Etik

- 22 Februari 2023, 21:29 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang etik atas perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap menjatuhkan sanksi kepada Bharada E atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun sebagaimana hasil sidang KKEP di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: 4 Pertanyaan untuk Polri dari Pengamat Soal Kembalinya Bharada E

Lantas apa itu demosi? dilansir surajayapura.com dari laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Status Bharada E Sangat Serius Kata Pengamat Meski Dianggap sebagai Aset Polri

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian  Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasat tersebut berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca Juga: Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Demikian pengertian demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E usai divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah