Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasat tersebut berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Baca Juga: Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Demikian pengertian demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E usai divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana.***