Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Bharada E dalam Sidang Etik

- 22 Februari 2023, 21:29 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang etik atas perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap menjatuhkan sanksi kepada Bharada E atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun sebagaimana hasil sidang KKEP di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: 4 Pertanyaan untuk Polri dari Pengamat Soal Kembalinya Bharada E

Lantas apa itu demosi? dilansir surajayapura.com dari laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Status Bharada E Sangat Serius Kata Pengamat Meski Dianggap sebagai Aset Polri

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x