Serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, sudah beberapa pejabat hingga pihak swasta diperiksa oleh KPK.
Diantara yang diperiksa, ada dua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terseret dalam kasus Lukas Enembe.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma diperiksa KPK untuk dimintai keterangan soal aset tanah milik Lukas Enembe.
Penyidik KPK juga memeriksa satu orang pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi yang juga didalami pengetahuannya soal aset tanah Lukas Enembe.
Kedua saksi telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sikap Kejagung Akhiri Semua Perjuangan Bharada E dalam Kasus Brigadir J