SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Tidak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe Seret Kadis PU Papua, KPK Singgung Dana PON dan Otsus
Uang itu diberikan setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak atau multiyears di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu meliputi proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Baca Juga: Pernah Rasakan Berbagai Jabatan Hingga Kepercayaan Jokowi, Megawati: Saya Ini Anak Soekarno