SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang melibatkan Lukas Enembe.
Kali ini, KPK memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Timotius Enumbi pada Jumat, 17 Februari 2023.
Kadis PU Papua diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain Kadis PU Papua,kata Ali, ada Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi, Pondiron Wonda selaku pihak swasta, dan mahasiswa Yoshua Grashielo juga diperiksa.
Saksi tersebut diperiksa soal dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Baca Juga: Sikap Kejagung Akhiri Semua Perjuangan Bharada E dalam Kasus Brigadir J