Putusan Vonis Hakim Kata Pengamat Membuat Peluang Bharada E Kembali Ke Polri Sudah Tertutup

- 16 Februari 2023, 11:54 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

SUARA JAYAPURA - Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara. 

Vonis dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Bernegosiasi Soal Permintaan KKB Papua, Ini Alasannya!

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Bharada E masih harus menghadapi sidang komisi etik Polri. 

Sidang ini akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Bharada E setelah divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Baca Juga: LPSK Gerap Cepat Lindungi Bharada E Usai Sidang Vonis, Totalitas!

Bharada E masih berharap besar bisa kembali lagi berkarir di institusi kepolisian setelah selesai bebas nanti. 

Namun harapan itu hanya tinggal harapan menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang menyebut peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup rapat.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Bharada E tidak ada harapan lagi. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang pada Kamis, 16 Februari 2023. 

Karena itu, kata Bambang, Bharada E harus legowo diberhentikan dari Polri. Hal itu sebagai risiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. 

Apa yang dilalukan Bharada E jadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan perintah atasan. 

“Harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.

Baca Juga: KEREN, Warga Jayapura Keliling Kota Sosialisasikan Erick Thohir Jadi Ketum PSSI

Justice Collaborator Bisa Diampuni? 

Dalam sidang, hakim menyetujui status Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta .

Status ini jadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman. Namun lain halnya jika dalam sidang etik. 

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Terima Mandat Capres di Jatim: Saya Akan Berjuang

Menurut Bambang, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah