SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hakim dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Sidang vonis Bharada berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan dengan intensitas suasana tinggi terjadi setelah vonis dibacakan, di mana pengunjung ruang sidang dan awak media merangsek ke depan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Mereka tidak ingin ketinggalan mengabadikan secara langsung momen pembacaan vonis Bharada E.
Ruang sidang yang dibatasi oleh pagar kayu kemudian ditahan oleh beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E agar tidak roboh.
Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK juga tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai.