SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini telah diumumkan pada tahun 2022 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Juga: Besok Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Baca Juga: Sesali Perselingkuhannya, Rozy Ingin Nikahi Ibu Mertua: untuk Menghapus Semua
SKB tersebut mengatur hari libur nasional atau tanggal merah dan juga cuti bersama tahun 2023.
Jumlah hari libur nasional atau tanggal merah berjumlah 15 hari.
Sementara total cuti bersama sebanyak 24 hari.
Baca Juga: Cek Syarat Daftar Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka 2023
Dalam daftar 15 hari libur nasional, sudah termasuk tanggal merah di 1 Januari 2023.